Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Tujuan
mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai
dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya perusahaan
diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari merupakan
salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan
pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan
perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih
berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan
silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha meningkatkan
produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat dilaksanakan
dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang memuaskan perusahaan,
walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan peralatan produk yang
langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun pengaruh dari lingkungan
kerja akan terasa di dalam proses produksi yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan
yang melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan, untuk mencapai tujuan
tersebut, perusahaan harus mampu memperhitungkan segala persoalan yang
mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Salah satu
caranya dengan menciptakan koordinasi yang baik berakibat penurunan serta
naiknya tingkat pemborosan yang terjadi dalam perusahaan. Manajemen SDM dan
keunggulan kompetitif akan mengembangkan program-program pengembangan dan pelatihan
skills, penguatan komitmen kerja, dan penciptaan iklim kerja yang kondusif
untuk memuaskan berbagai kebutuhan karyawan (Handoko, 2000: 22) antara beberapa
aspek dalam perusahaan supaya terjalin kesinambungan yang saling menguntungkan.
Usaha terciptanya produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan
menentukan kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat
untuk meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa
bahagia serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Keyakinan bahwa
karyawan yang terpuaskan akan lebih produktif daripada karyawan yang tidak
terpuaskan merupakan suatu ajaran dasar para manager selama bertahun-tahun.
Pentingnya kepuasan kerja itu jelas. Para manager seharusnya peduli akan
tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih
sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan
yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada
pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Bagi management suatu
angkatan kerja terpuaskan akan memberikan produktivitas yang lebih tinggi
(Robbins, 1996). Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh
karyawan karena apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan
kerja kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun
dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan
yang dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu
kepuasan kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Banyak sekali
terjadi masalah tentang kepuasan kerja dalam suatu organisasi perusahaan, hal
ini menjadi titik rawan yang dapat menyulut permasalahan antar karyawan dengan
suatu organisasi. Sebagai contoh turunnya motivasi kerja yang mempengaruhi
produktivitas kerja yang disebabkan adanya ketidakpuasan. "Kepuasan kerja
memang tidak datang dengan sendirinya melainkan sebagai akibat dari terciptanya
situasi dan kondisi kerja .serta terpenuhinya harapan-harapan para karyawan
terhadap pekerjaannya" (Radiq, 1988). Kepuasan kerja merupakan hal yang
bersifat individu dan akan mengalami tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai
dengan nilai yang berlaku pada individu tersebut. Ini disebabkan adanya
perbedaan pada diri masing-masing individu. Semakin banyak aspek pekerjaan yang
sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat yang
dirasakan karyawan dan sebaliknya. Kepuasan kerja merupakan perasaan seseorang
terhadap pekerjaannya. Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat diberikan contoh:
seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena
atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika kepuasan
karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif dari atasannya
langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk berprestasi tinggi.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini saya melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang
terdapat pada regulasi dan prosedur pendirian perusahaan, dimana
masalah-masalah tersebut mencangkup :
1.
Apa saja bentuk-bentuk usaha
2.
Bagaimana Prosedur dan Legalitas pada suatu
perusahaan
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia
usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin
membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga
bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap
membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
Bab 2
Pembahasan
2.1 Macam-macam Badan Usaha
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau
dua orang yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga
biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi.
2.
Firma (fa)
Firma merupakan
sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah
tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh
pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk
firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi.
Pengenaan pajak hanya satu kali,
yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan
kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
5.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25
tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Tujuan Pendirian suatu
badan usaha
Tujuan Mendirikan suatu badan
usaha :
a. Untuk
hidup
b. Bebas
dan tidak terikat
c. Dorongan
Sosial
d. Mendapatkan
Kekuasaan
e. Melanjutkan
Usaha orang tua
2.3 Tahapan Pendirian Sebuah
Badan Usaha
Dalam membangun sebuah badan
usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk
mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
·
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh
Dep. Perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
·
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan
oleh Dep.Perindustrian
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha
menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung
usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan
velg mobil.
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO adalah
surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas
lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB
adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku
- Tahapan pengesahan menjadi badan hokum Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal
yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang
mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari
satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Adalah Surat Perjanjian antara
dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi
nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat
didalam perjanjian
· Tempat dan jangka waktu penyelesaian /
penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian penyerahan yang pasti serta syarat-syarat
penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan
dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
· Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara
sepihak
· Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam
hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan
·
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab
gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Pendirian suatu
perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan
dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak
mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti syarat-syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi dan misi
perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan
izin dari pemerintah
Jadi kesimpulan dari seluruh
materi yang telah saya sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan
yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi
tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya
oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita
tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
3.2 Saran
Maka dari itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan yang diperoleh oleh seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan
dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar,
pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika
pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan
mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan
penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan
usahanya menuju kea rah yang lebih baik.







